APAKAH MISKIN WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ?

 

Afwan kiyai izin bertanya, apakah kami yang berstatus berhak menerima zakat karena miskin tetap juga wajib mengeluarkan zakat fitrah ?

Jawaban

Zakat fitrah itu berbeda dengan zakat-zakat lainnya, di mana kepemilikan atas harta lah yang menyebabkan diwajibkannya zakat. Semisal seseorang wajib membayar zakat mal, karena memiliki sejumlah harta tertentu yang telah wajib zakat. Seseorang wajib mengeluarkan zakat pertanian karena sedang masa panen jenis tanaman tertentu yang juga wajib dizakati. Demikian seterusnya.

Sedangkan zakat fitrah itu tidak bergantung kewajibannya dengan status kaya atau miskin, namun berkaitan dengan jiwa seseorang. Selama ia muslim dan hidup, maka ia wajib untuk menunaikan zakat tersebut. Hal ini didasarkan kepada dalil hadits sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ


"Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa." (HR. Bukhari)

Jadi meskipun seseorang itu berstatus miskin karena telah menerima pembagian zakat, ia tetap wajib untuk berzakat fitrah. Sederhananya boleh saja ia menjadikan harta zakat yang ia terima untuk menunaikannya. Kewajiban zakat tersebut barulah gugur dari seseorang jika memang ia dalam keadaan yang sangat darurat alias sangat tidak mampu. Dan para ulama berbeda pendapat tentang keadaan darurat yang membolehkan seseorang gugur kewajibannya untuk membayar zakat fitrah.

Mayoritas ulama

            Jumhur ulama menyebutkan bahwa seseorang yang dalam kondisi hanya punya makanan cukup untuk dirinya dan keluarganya untuk sehari semalam di hari raya dan tidak memiliki harta lain selain rumah tempat tinggal, pakaian yang dibutuhkan dan kebutuhan dasar semisal maka ia tidak wajib membayar zakat. Namun jika ia memiliki harta lain maka zakat tetap wajib baginya. Syaikh Zakariya al Anshari rahimahullah berkata :

ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و عن ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك

“Tidak ada kewajiban zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yaitu orang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan makan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya untuk hari dan malamnya, serta dari kebutuhan pakaian, tempat tinggal, dan pelayan yang layak bagi mereka yang dibutuhkan secara langsung, dan dari hutangnya yang harus dikeluarkan untuk fitrah, berbeda dengan orang yang memiliki kelebihan dari itu.”[1]

Bahkan jika seseorang yang memiliki kelebihan harta yang dibutuhkan saat itu untuk hidup tidak memiliki makanan untuk berzakat ia harus berhutang untuk membayar zakat fitrah selama ia yakin bisa melunasi hutangnya; karena dalam syariat ia dianggap mampu. Namun, jika dalam dugaan kuat ia tidak dapat melunasi hutangnya, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.[2]


Madzhab Hanafi


            Adapun kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah hanya wajib atas orang yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya dalam artian ia memiliki harta yang telah  mencapai nisab yang mewajibkan zakat atasnya, Baik harta itu berupa emas, perak, hewan ternak atau barang dagangan.

Semisal ia telah memiliki  harta berupa dirham yang memenuhi nisab zakat yakni senilai 200 dirham, atau setara uang 10 -12 juta rupiah dan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya, barulah seseorang wajib berzakat, jika tidak, maka ia tidak wajib menunaikannya.[3]

 

Kesimpulan

Untuk hari ini sangat kecil kemungkinan dari kita untuk bisa gugur kewajiban dari menunaikan zakat, mengingat adanya kelebihan harta yang itu cukup untuk membeli sekedar makanan pokok yang bisa digunakan untuk berzakat meski di rumahnya sedang tidak ada beras. Dan seseorang yang sangat miskin sekalipun bisa mengeluarkan dari sebagian harta zakat yang ia terima yang melebihi kebutuhan makan untuk dirinya pada hari raya. Wallahu a’lam.



[1] Fath al Wahab (1/200)

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (23/337)

[3] Al Mabshut li As Sarkhasi (18/98)

0 comments

Posting Komentar