Kepada siapa Fidyah diwajibkan?
Secara asal fidyah dibayarkan
sebagai pengganti puasa bagi orang tua yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi
untuk mengerjakannya dan orang sakit menahun yang tak kunjung sembuh.
Pihak selanjutnya yang wajib
membayar fidyah adalah yang punya hutang puasa hingga bertemu dengan Ramadhan
lagi. Selain qadha ia wajib membayar fidyah.
Bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui ?
Umumnya mayoritas ulama berpendapat
bahwa ibu hamil atau menyusui tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya,
sedangkan sebagian ulama membolehkan langsung fidyah karena memandang sifat
hamil dan menyusui yang berturut-turut mirip dengan sakit menahun.
Berapa ukuran fidyah ?
Ulama berbeda pendapat tentang
ukuran fidyah, ada yang menyatakan 1 mud (0,6 kg) ada yang berpendapat 1 sha’
(2,5 Kg) makanan pokok masyarakat setempat.
Fidyah memberi fakir miskin, sekali makan atau
3 kali makan ?
Kewajiban Fidyah ditunaikan sekali
untuk tiap bilangan hari ditinggalkannya puasa. Jadi jika 30 hari maka
fidyahnya 30 kali. Sehingga jika bentuknya memberi makan, maka memberinya
sekali saja, bukan 3 kali.
Yang diberikan makanan mentah semisal beras
ataukah harus nasi dengan lauknya ?
Boleh makanan mentah seukuran yang
disebutkan, namun yang lebih afdhal adalah dalam rupa makanan yang telah dimasak
dengan lauk pauknya.
Manakah yang lebih afdhal, fidyah dengan
makanan atau uang ?
Yang lebih afdhal ditunaikan dalam
bentuk makanan, meski dengan uang juga diperbolehkan.
Berapa kisaran fidyah jika
dinominalkan ?
Jika dibuat rata-rata ada 3 strata pilihan
20.000 atau 25.000 atau 30.000 untuk wilayah Bontang atau Kaltim umumnya. Atau
silahkan disesuaikan dengan kebiasaan porsi makan masing-masing.
Bagaimana cara menunaikan fidyah ?
Boleh ditunaikan perhari, yakni
setiap kali tidak berpuasa dikeluarkan fidyahnya. Boleh juga dengan diakhirkan
lalu dibayarkan sekaligus. Demikian uga boleh diserahkan kepada 1 orang
penerima atau banyak orang.
Fidyah diserahkan kepada siapa ?
Bolrh langsung kepada faqir miskin
atau kepada pihak seperti amil yang bisa menyalurkan kepada yang berhak.
Apakah fidyah harus di bulan Ramadhan ?
Tidak, fidyah boleh ditunaikan meski
telah keluar dari bulan Ramadhan, namun bila dikeluarkan di Ramadhan lebih
afdhal.
Demikian, wallahu a’lam.
0 comments
Posting Komentar