Ustadz
apa hukum daging bekicot ? Mohon dterangkan hukumnya mengingat sekarang sudah
banyak ragam makanan olahan daging bekicot.
Jawaban.
Disebagian masyarakat, bekicot
atau juga disebut Siput
menjadi santapan lezat yang banyak digemari.
Sedangkan sebagian orang, jangankan memakannya, melihat wujud hewannya
saja sudah bergidik jijik. Tak ayal, sampai hari ini perdebatan tentang status
hukumny amasih sering menjadi polemic. Bagaimana sebenarnya ? Mari kita simak
pembahasannya.
Pengertian
Bekicot dalam bahasa Arab disebut
dengan nama Halzun barri (الحلزون
البري).
Yang mana dalam fiqih, bekicot digolongkan termasuk hewan hasyarot yakni hewan kecil di darat yamg umumnya
tidak memiliki darah yang mengalir seperti cicak,belalang, kumbang, lipan dan
lainnya.[1]
Hukumnya
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan sebagian ulama yang lain
menghalalkannya.
A. Yang
mengharamkan
Jumhur ulama mazhab yakni dari
kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan keharaman segala
jenis hasyarat , termasuk bekicot.[2]
Alasan pengharamannya karena
beberapa sebab, yakni :
1. Hewan yang
menjijikkan
Dalil haramnya bekicot adalah karena ia tercakup dalam keumuman firman
Allah ta’ala :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raaf : 157).
Berkata Al
imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah,
وقد
جعلها الشافعي أصلا في تحريم ما تستخبثه العرب
“Dan kalangan mazhab syafi’i menjadikan
semua hal yang menjijikkan dalam pandangan bangsa Arab secara asal hukum adalah
haram.”[3]
2. Tidak bisa
disembelih
Alasan
selanjutnya bagi kalangan yang mengharamkan bekicot adalah karena hewan ini
tidak bisa disembelih. Berkata
Ibnu Hazm rahimahullah,
وقد صح البرهان على أن
الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على
ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى
“Dalil yang shahih telah mengaskan bahwa
cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu,
hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa
memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali
dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih.”[4]
B. Yang
menghalalkan
Sedangkan kelompok ulama yang tidak mengharamkan daging bekicot berpegang
kepada kaidah fiqih : Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, bahwa asal dari segala sesuatu termasuk makanan adalah halal sampai ada dalil
yang mengaramkan.
Menurut mereka, dalil pengharaman
bekicot masih dalam bentuk dugaan, tidak ada dalil yang tegas mengharamkan.
Sehingga, kembalilah ia kepada hukum asal kehalalannya. Pendapat ini masyhur
diketahui dipegang oleh kalangan Malikiyyah.[5]
Dalam kitab Al-Mudawanah disebutkan :
سئل
مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟
قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً ,
وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل
Imam
Malik ditanya tentang
binatang yang ada di daerah maroko, namanya Bekicot. Biasanya berjalan di
bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
Imam
Malik menjawab: “Saya berpendapat, itu seperti belalang.
Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat,
Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukan dalam keadaan mati, jangan
dimakan.”[6]
Kesimpulan
Hukum daging
bekicot diperselisihkan. Menurut jumhur ulama haram, sedangkan sebagian ulama menghalalkan..
Wallahu a’lam.
0 comments
Posting Komentar