Saya pernah
mendengar dari seorang ustazah kalau ada
mandi besar setelah melahirkan & itu wajib dilaksanakan katanya (tapi bukan
mandi besar setelah nifas ustadz).
Jawaban.
Kelihatannya
ustadzah tersebut telah salah memahami sebuah penjelasan hukum yang mungkin beliau
baca dari kitab bermazhab Syafi’i. Lagi-lagi ini hal mengingatkan kita akan pentingnya
berburu ilmu dengan cara berguru, agar tidak mengalami gagal paham.
Memang
ada permasalahan ditengah –tengah ulama yang cukup menjadi perdebatan sengit
: Wiladah (melahirkan) itu mewajibkan
mandi apa tidak. Ketika seorang wanita melahirkan dengan cara yang tidak biasa,
yakni tanpa setetes darah nifaspun yang keluar, apakah ia wajib mandi ? Apakah
bayi yang keluar tanpa adanya darah nifas itu mewajibkan si ibu mandi ?
Menurut jumhur
ulama keluarnya bayi (meski tanpa darah) mewajibkan mandi. Artinya, wanita yang
mengalami hal seperti ini tidak sah shalatnya sampai ia mandi wajib.[1]
Berkata Syeikh Dr Mustafa al-Bugha seorang
ulama mazhab Syafi'i “Dimungkinkan berlaku kelahiran tanpa diikuti dengan keluarnya
darah. Maka hukumnya ketika itu sama seperti hukum janabah (yakni hukum keluarnya
mani iaitu wajib mandi) karena bayi adalah hasil percampuran dari air mani
lelaki dan air mani wanita.”[2]
Sedangkan mazhab Hanabilah dan Hanafiyyah berpendapat, keluarnya bayi
tidak mewajibkan mandi, yang mewajibkan adalah keluarnya darah nifas. Sehingga seorang
wanita yang melahirkan tanpa ada darah, tetap sah jika langsung menunaikan
shalat.
Berkata Imam
Ibnu Qudamah : “Yang shahih (menurut mazhab Hanbali) ialah tidak wajib mandi atas
wanita dengan sebab wiladah. Karena suatu kewajiban hanya bisa ditetapkan
dengan adanya dalil syara’.Sedangkan dalam masalah wiladah ini tidak ada nas yang
mewajibkan mandi. Hal ini karena bayi yang dilahirkan bukanlah darah dan bukan
juga mani, sedangkan yang terdapat di dalam nas perkara yang mewajibkan mandi
ialah dua sebab tersebut (darah dan keluar mani).”[3]
Telah terang
bukan ? Adapun dalam kasus yang umum dimana wanita melahirkan dan kemudian
mengalami masa nifas, maka ulama sepakat bahwa mandi wajib dikerjakan setelah
selesainya nifasnya. Tidak ada kewajiban mandi setelah melahirkan.
Bukankah
tujuan mandi besar itu mengangkat hadats ? Terus apanya yang mau diangkat kalau
kondisi masih nifas ?
Kesimpulan
1. Melahirkan tanpa nifas, Kewajiban mandi setelah melahirkan menurut
Jumhur ulama, tidak menurut Hanabilah.
2. Melahirkan dengan nifas, kewajiban mandi setelah selesai nifas.
Wallahu a’lam.
0 comments
Posting Komentar