Ustadz saya mau
bertanya hukum membersihkan pembalut saat haid, dalam islam apa harus dicuci
bersih dulu baru di buang ? Karena ada beberapa pembalut yang mengandung gel
yang susah untuk di bersihkan.
Jawaban
Tidak ada
satupun tuntunan dalam hadits dan perkataan ulama tentang keharusan mencuci
bekas pembalut wanita ketika haidh sebelum dibuang. Jadi sebenarnya tidak
mengapa dibuang begitu saja toh dia termasuk barang kotor dan tidak diperlukan
lagi sehingga harus dicuci.
Sebagian
wanita mencuci karena pertimbangan kebersihan dan etika, terutama bila itu
dibuang di tempat sampah WC umum,
dikhawatirkan ‘sisa’ tersebut bisa menimbulkan bau atau hal lain yang tidak
sedap bila dibuang begitu saja.
Jika
pertimbangannya hal seperti itu, tentu wajar dan boleh saja. Tapi bila diiringi
dengan keyakinan lain yang diada-dadakan, maka sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Toh para sahabiyat dulu diriwayatkan membuang begitu saja bekas pembalutnya di
suatu sumur di madinah yang bernama sumur Budho’ah.
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
0 comments
Posting Komentar