Halalkah
daging biawak ustadz ? Saya masih bingung karena info yang saya dapatkan dari
para ustadz masih simpang siur ada yang mengharamkan dan ada yang berpendapat
halal. Katanya Khalid bin Walid pernah makan biawak dan Nabi Muhammad menyetujuinya.
Jawaban
Hukum
daging biawak diperbedapendapatkan oleh ulama, sebagian menghalalkan sedangkan
sebagian kelompok ulama mengharamkannya. Jika dikaitkan dengan pertanyaan diatas,
dimana katanya Khalid bin Walid memakan biawak dan Nabi shalallahu’alaihi
wasslam mendiamkannya disitu ada yang tidak tepat. Karena yang dimakan oleh
Khalid adalah Dhab, bukan biawak, antara keduanya jenis hewan ini memang ada
kesamaan, namun ada beberapa perbedaan.Mari kita bahas satu persatu.
A. Dab
Berikut
bebeapa pengertian hewan yang bernama Dhab yang kami kumpulkan dari beberapa
keterangan :
Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala
Syarh al-Minhaaj (4/259) : "Dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang
mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia
kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan
yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan."
Sedangkan
dalam keterangan dalam kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin
Bahr Al Jahizh: “Dhobb adalah hewan reptil yang hidup di
gurun pasir, dapat hidup selama 700 tahun, termasuk dari hewan darat bukan laut atau air,
termasuk dari jenis hewan darat yang kepalanya seperti ular, sekali bertelur
bisa mencapai 60 sampai 70 butir dan telurnya menyerupai telur burung merpati, warna kulitnya bisa berubah dikarenakan
perubahan cuaca panas, tidak meminum air
bahkan mencukupkan dirinya dengan keringat, ekor adalah senjatanya, gigi-giginya
tumbuh berbarengan,mempunyai 4 kaki yang mana semua telapaknya seperti telapak
tangan manusia, sebagiannya ada yang mempunyai dua lidah, hewan yang dimakan
hanya belalang, makan tetumbuhan sejenis rumput, menyukai kurma, sebagian orang
arab merasa jijik dengannya.”
Keterangan yang serupa juga dalam kitab Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jilid 2 hal 452.
Hukum daging dhab
Mayoritas
ulama mazhab berpendapat tentang kehalalan dhab, sedangkan kalangan Hanafiyyah
disebutkan ada dua riwayat, sebagian menghalalkan dengan adanya karihah (kurang
disukai) namun pendapat yang adzhar dari mahzab ini mengharamkan.[1]
Kalangan
Hanafiyyah yang mengharamkan berdalilkan kepada riwayat dari Abdurrahman bin
Hasanah bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam menemukan shahabat yang
sedang memasak daging dhab, lalu beliau memerintahkan agar menumpahkan
pancinya/membuang daging tersebut.[2]
Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa dhab adalah halal, pendapat ini didasarkan
kepada hadits-hadits berikut :
الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ
وَلاَ أُحَرِّمُهُ
“Aku tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari)
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas dari Khalid
bin Walid bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk
ke rumah Maimunah lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam daging dhab panggang, kemudian Beliau melayangkan tangannya kearah
daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata : ‘Beritahu Rasulullah atas
apa yang akan dimakannya’, Maka para sahabat berkata : ‘Wahai Rasulullah, itu
adalah daging dhab’. Kemudian Beliau shallallahu‘alaihi wasallam mengangkat
tangannya, lalu aku (Khalid) bertanya: “Apakah daging ini haram wahai
Rasulullah ?’, Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ
بِأَرْضِ قَوْمِيْ، فَأَجِدُنِيْ أَعَافُهُ
“Tidak,
akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya.” (HR. Bukhari)
Kesimpulannya
pendapat yang rajah dan terpilih adalah tentang kehalalan Dhab.
B. Biawak
Dalam
bahasa Arab dan literatul fiqih klasik, biawak disebut waral (الورل).dalam
khazanah literatul klasik, ia disebut mirip dengan dhabb tapi fisiknya lebih
besar. Berbeda
dengan dhobb, sebagaimana yang kita ketahui tentang biawak dia adalah
hewan : Reptil yang persis seperti
komodo akan tetapi ukurannya lebih kecil, hidup di gua-gua kecil pinggiran sungai, bisa
berenang di air dan berjalan di darat seperti halnya buaya, makanannya adalah
daging karena hewan ini termasuk dari jenis karnivora,dia memangsa santapannya
seperti hewan-hewan yang dimakannya seperti katak, tikus, ayam atau burung
sekalipun dengan gigi taring.
Persamaan
yang mencolok dengan Dhab adalah sama-sama reptile dan bentuk fisiknya yang
serupa, sedangkan perbedaannya Dhab cendrung Herbivora sedangkan Biawak
Karnivora.
Hukum
biawak
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum Biawak, sebagian ulama menghalalkan sedangkan sebagian lagi
mengharamkan. Yang menghalalkan mengqiyaskan kepada kehalalan Dhab karena keduanya memiliki banyak kesamaan.
sedangkan yang mengharamkan berdalih bahwa biawak bukanlah Dhabb, karena
meskipun keduanya secara fisik memiliki kesamaan, tetapi Dhab adalah Herbivora
sebagimana halnya kambing, sapi dan hewan ternak halal lainnya. Adapun Biawak
adalah Karnivora dan termasuk hewan bertaring yang diharamkan, sebagaimana
disebutkan dalam hadits :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ
السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Seluruh
binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.” (HR. Muslim)
Kalangan
yang mengharamkan juga membantah bila kehalalan Biawak dihubungkan dengan
kemiripan dengan Dhab. Banyak hewan yang memang memiliki kemiripan tapi hukum
dagingnya berbeda, misal kucing dan kelinci sangat mirip bentuk fisiknya, tetapi
karena yang satu pemamah biak sedangkan yang satunya hewan bertaring, maka
hukumnya berbeda.
Kesimpulan
Ulama
khilaf tentang hukum daging biawak, sebagian menghalalkan sedangkan sebagian ulama
mendiamkan, seperti Imam Ahmad yang tidak menanggapi. Sedangkan kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah mengharamkan.[3]
Wallahu
a’lam.
0 comments
Posting Komentar