Mau tanya ustadz, apa hukumnya makan kue blackforest yang notabene dalam
resep aslinya memakai rhum? Yang jelas dari pengalaman saya dulu berkali-kali
makan blackforest dalam jumlah wajar tidak pernah mabuk (kacau pikiran)
layaknya mabuk miras, tapi saya tidak pernah mencoba minum rhum 1 botol. Dan
saya juga baca2 resep asli kue blackforest, rhum yang dipakai hanya beberapa
sendok dan rhum itu kena dipanaskan, mungkin zat yang bisa memabukkan (dengan
kadar yang memenuhi) itu jadi menguap atau hilang. Jadi bagaimana hukumnya
memakan kue2 yang mengandung bahan2 yang jika kadarnya memenuhi bisa
memabukkan? Yang faktanya memakan kue2 tersebut tidak pernah mabuk. Jazakallah
khair.
Jawaban
:
Semoga rahmat dan kasih sayang
Allah senantiasa terlimpah bagi anda dan seluruh kaum muslimin.
Apa
itu rhum ?
Rhum adalah sejenis minuman beralkohol yang dihasilkan
lewat proses fermentasi dan distilasi dari air tebu. Rhum biasanya dihasilkan
bersama proses pembuatan gula dari sebuah pabrik pengolahan, sehingga bisa
dikatakan, rhum adalah hasil sampingan dari olahan tebu.
Rum banyak dihasilkan di Karibia dan negara-negara
lain di dunia seperti India, Australia, Kepulauan Reunion.
Rhum Termasuk Minuman Keras
Sesuatu dikatakan minuman keras (khamr)
yang memabukkan, belum tentu mengandung alkohol, dan Alkohol pun belum tentu
khamr. Minuman apa saja yang memabukkan, maka dia adalah khamr, dan khamr
adalah haram, walaupun tidak mengandung
Alkohol.
Sebenarnya Rhum
itu berjenis-jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum
digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap
dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum
berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah
es batu.
Namun kandungan Alkohol dalam Rhum
termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Jadi termasuk golongan C dalam
pembagian minuman keras yang ditetapkan
oleh negara kita.

Golongan
A : Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan
B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan
C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20
persen sampai dengan 55 persen
Dengan demikian ulama sepakat mengkategorikan
Rhum termasuk khamer yang haram untuk dikonsumsi. Karena mengandung Alkohol yang tinggi sehingga memabukkan.
Hukum
mengkonsumsi khamar dalam jumlah sedikit
Bila meminum khamer sehingga
memabukkan, mungkin tidak akan ada orang islam yang tidak tahu hukumnya. Yang
jadi pertanyaan, bagaimana hukumnya bila kita mengkonsumsi khamar dalam jumlah
sedikit atau mencampur khamer dengan bahan makanan lainnya ? Yang sering terjadi seseorang mengkonsumsi
khamar untuk jamu, penghangat badan dll. Atau dalam kasus ini rhum dicampur
dengan bahan makanan lainnya untuk membuat kue blackforest,
tar dan lainnya. Apa hukumnya juga haram
?
Ya, ulama
menetapkan mengkonsumsi khamar sedikit maupun banyak adalah haram, berdasarkan
hadits-hadits berikut ini :
Rasulullah Saw bersabda :
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya
dinilai haram.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan lainnya)
“Aku larang
kalian dari yang sedikit apabila banyaknya memabukkan.” (HR. An Nasa’i
dan Daraquthni)
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan
Fatwa, Saudi Arabia), “Apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak,
memabukkan, maka tidak boleh menggunakan khamer tersebut baik sedikit ataupun
banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”[1]
Kesimpulan
Rhum adalah termasuk khamer
(minuman yang memabukkan). Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun
sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses
pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya
sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan
demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol
itu bisa saja diklaim telah menguap.
Demikian pembahasan kami
mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan makanan dan
rizki yang halal dan dijauhkan dari segala bentuk keharaman. Amin.
0 comments
Posting Komentar