Rasulullah
SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya
bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW : “Orang
Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka.” (HR
Bukhari)
“Sesungguhnya sebaik-baik
alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam.” (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah
sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam
kemerah-merahan.
Namun
demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan
warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya.
Ulama
Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Mereka
menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi
orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma'' yang menyatakan
kebolehannya.
Maksudnya
boleh karena mau pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah
tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam.
Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.
Dan ''illat
(alasan) yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada
masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal sudah ubanan.
Namun khusus dalam perang melawan orang kafir, dibolehkan berbohong dan
memperdaya lawan.
Karena
tentang kondisi perang, Nabi Saw bersabda : “perang
adalah tipu daya.” (mukhtarul ahadits)
Abu Yusuf
dari Ulama Hanafiyah
Beliau
berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Sesungguhnya
sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan
lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh
kalian (Tuhfatul Ahwadzi
5/436)
Rupanya
kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh
lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat
menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya.
Termasuk mengecat uban menjadi hitam biar kelihatan awet muda.
Ulama
Madzhab As-syafi''I
Mereka
umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan,
kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang
nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya
sampai memakruhkan saja. Pendapat ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
Akan ada
pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam,
mereka tidak akan mencium bau surga. (HR Abu Daud, An-Nasa''i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Saudaraku, semua pendapat di atas hanyalah dalam
konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi
berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam.
Adapun mengecat rambut dengan warna selain hitam, tidak ada
larangannya. Boleh
menggunakan media pewarna apapun asalkan tidak menghalangi air ketika bersuci.
Wallahu a'lam.
0 comments
Posting Komentar