Merokok di masa kini
Penelitian
tentang rokok dimulai pada Tahun 1962, Pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan untuk
meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon
General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta
pemerintah melakukan tindakan. Bahkan
penemuan terbaru menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan, yang sangat
berbahaya dari sebatang rokok itu justru adalah kertas pembungkus rokok. Karena
kertas itu terbuat dari unsur-unsur kimiawi, salah satunya adalah tar. Tar
inilah yang sangat berbahaya, bahkan jauh lebih berbahaya dari tembakaunya
sendiri yang mengandung nikotin.
1. Merokok Menjadi Sebab Kebinasaan Sesorang
Ilmu
pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan telah sepakat bahwa rokok adalah
benda yang bisa menyebabkan penyakit. Secara ilmiah disebutkan bahwa racun
utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi
hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah
zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat
karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida
adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu
mengikat oksigen.
Efek
racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih
besar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang
tidak menghisapnya. Beresiko 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus
dari mereka yang tidak menghisapnya. Juga beresiko 2 kali lebih besar terkena
serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga
meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta
tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan
membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok
cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Data
Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok secara meyakinkan membenarkan alasan ini
sebab kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok di Indonesia
mencapai 427.923 jiwa atau 1.200 per hari. Menurut Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan
bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan
rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di
salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Padahal Allah l telah berfirman : “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(Al-Baqarah: 195)
2. Merokok Menimbulkan Bahaya bagi Orang Lain
Secara
faktual ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang
yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Karena para
perokok tidak menghirup asap rokoknya, tapi menghembuskan asap rokoknya
sehingga terhisap orang lain (perokok pasif). Bahkan asap dari rokok yang baru
mati sekalipun mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50
kali mengandung bahan pengiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok
semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang
dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi
di jalanan raya yang macet.
Perokok
pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan
penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai
risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis
dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma. Di Amerika terdapat data
bahwa perokok pasif menyebabkan 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan
35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap
asap dari perokok.
3. Membelanjakan Harta Untuk Rokok Merupakan Suatu Pemborosan
Makna
menyia-nyiakan harta atau boros adalah membelanjakan harta kepada hal-hal yang
tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan
membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak
bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung
kemudharatan.Alllah l berfirman : “Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”
(QS. Al Isra’ : 26-27).
Kepala Perwakilan WHO untuk menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok
masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan
penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan
mereka. Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan
menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk
mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang
seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.
Berdasar
data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah konsumsi rokok di Indonesia pada
tahun 2005 mencapai 220 miliar batang per tahun. Jika harga per batang rata –
rata Rp500,- maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110 triliun. Angka ini
jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok yang diterima
negara sebesar Rp 32,6 triliun per tahun. Rata-rata pengeluaran setiap keluarga
untuk membeli rokok mencapai 20 persen dari total pendapatannya. Seandainya
pendapatan seorang karyawan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar Rp1,5 juta
per bulan, maka anggaran untuk membeli rokok mencapai Rp300.000,- per bulan.
Selain itu, Industri rokok di Indonesia mengeluarkan dana hampir Rp 1,6 trilyun
untuk menjual rokok produksi mereka lewat iklan, promosi dan sponsorship. Ini
tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi layanan kesehatan bagi
masyarakat untuk menanggulangi penyakit akibat merokok melalui program Askeskin
yang mencapai Rp 167 trilyun pada tahun 2005.
4. Merokok Tidak Berguna dan Merusak
Firman Allah l,
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS। Asy
Syu’araa:183)
Rokok
mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker.
90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan
perokok pasif. Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok.
Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di
bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan
jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Ini adalah fakta tak
terbantahkan bahwa rokok tidak membawa manfaat namun justru mendatangkan
mudharat.
Fakta
berbahayanya rokok bagi kesehatan ternyata tidak banyak mengubah kebiasaan
merokok di masyarakat. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kaum
muslimin yang enggan meninggalkan kebiasaannya merokok. Mereka beralasan bila
tidak merokok akan membuat pusing, malas bekerja, tidak bias konsentrasi dsb.
Kebiasaan merokok ini telah membuat sebagian masyarakat menjadi kecanduan
terhadap rokok.
1. Ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok sebagai benda, pendapat pertama,
yang memandang sebagai barang mubah, namun makruh dikonsumsi karena menimbulkan
bau tidak sedap. Sedangkan kelompok
kedua menyatakan rokok sebagai benda haram karena mengandung dzat yang dianggap
berbahaya, sehingga syarat thayiban untuk kehalalan makanan tidak terpenuhi.
Jadi, bila berbicara tentang hukum
perbuatan, sesuatu yang asalnya mubah bisa saja kemudian menjadi haram,
tergantung kondisinya ketika itu. Misalnya, perbuatan makan, jelas ini mubah
bila yang dimakan adalah sesuatu yang halal, tetapi kegiatan makan-memakan bisa
menjadi haram bila dikerjakan di waktu yang tidak tepat, semisal lagi shalat.
HUKUM ROKOK
Date - Kamis, Maret 18, 2010
makanan
Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz, apa hukum merokok bagi
seorang muslim dan bagaimana kiat berhenti merokok ? 0857465324xx
Jawaban :
Objek bahasan
hukum rokok terbagi menjadi dua, yakni : hukum rokok, yakni rokok sebagai benda
dan hukum merokok.[1]
Dan
mengenai hukumnya ulama berbeda pendapat. Di mana sebagian ulama’
mengharamkannya sedangkan yang lain hanya menghukumi makruh. Dan dari dulu
sampai sekarang, permasalahan rokok ini selalu hangat dan tidak pernah berhenti
diperbincangkan (baca ; diperdebatkan). Kedua kubu sama-sama merasa memiliki
dasar dan dalil yang kuat bagi pendapatnya masing-masing. Sehingga
nampaknya,-meskipun tidak mungkin - namun bukan hal mudah menyatukan pemahaman
dalam masalah hukum rokok ini.[2]
Rokok dalam perspektif sejarah
Rokok adalah sebuah benda dan budaya
yang asing bagi generasi awwalun kaum muslimin. Benda ini tidak dikenal
di masa Rasulullah y, juga pada masa sahabat ataupun di
masa tabi’in dan tabi’it tabi’in. Sehingga wajar bila tidak ada dalil yang
secara jelas menerangkan tentang rokok dalam Al qur’an, hadits ataupun ijma’
sahabat. Rokok barulah kemudian dikenal dunia Islam pada abad XVI Masehi. Pada
tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap
tembakau yang dibakar dalam pipa. Kebudayaan merokok ini kemudian merambah ke
negeri – negeri kaum muslimin melalui proses akuluturasi budaya dan
perdagangan.
Pada masa itu belum diketahui dengan
jelas mengenai efek baik dan buruk dari rokok. Hingga tahun 1940-an manusia
menganggap rokok tidak berbahaya karena penelitian tentang rokok memang baru
dilakukan pada tahun 1960-an oleh 10 ilmuwan asal Amerika. Karena minimnya
maklumat (informasi) tentang rokok ini, para ulama masa itu hanya mengamati
efek dhohir dan langsung dari rokok, yakni timbulnya bau tidak sedap dari mulut
perokok setelah menghisap rokok.
Lalu, berdasarkan hal itu, para ulama
mengqiaskan merokok dengan hukum
makruhnya makan bawang putih, berdasarkan dalil – dalil di bawah ini : “Barangsiapa
makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki masjid.” (Shahih
Muslim No.870)
Jabir a berkata, Rasulullah y
melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali
sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang makan pohon
tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat
akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia.” (Shahih Muslim
No.874)
Sehingga kitab-kitab para ulama pada
masa awal kemunculan rokok, rata-rata
menghukumi rokok dengan makruh dan mubah, sedikit yang menyatakan keharamannya.[3]
Inilah yang kemudian menjadi salah satu penguat mengapa sebagian ulama tetap
bersikukuh bahwa rokok makruh adanya.
Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun
40% sejak diterbitkannya laporan tersebut. Berbagai penelitian yang dilakukan
pada tahun – tahun berikutnya juga menghasilkan kesimpulan yang kurang lebih
sama dengan penelitian tim ilmuwan Amerika tersebut.
Hal ini mendorong sejumlah ulama di
dunia islam untuk mengevaluasi pembahasan hukum rokok yang hanya berkisar pada
bau yang ditimbulkannya. Karena selain bau, ternyata rokok mengandung efek
samping yang tentunya lebih berhak untuk dibahas dibandingkan baunya. Hasilnya,
sejumlah ulama dan lembaga keislaman di berbagai negeri Islam memfatwakan bahwa
merokok hukumya Haram. Dengan Alasan :
Dan Rasulullah y
bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.”
(Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam
Al-Muwatha’).
Sedangkan di dalam hadits disebutkan : "Tidak
boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340)
Dan "Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan dan akhirat, janganlah menyakiti jirannya." (HR
Bukhari & Muslim).
Dan sabda Rasulullah y “Sebagian tanda dari baiknya keislaman
seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (HR. Tirmidzi )
Kesimpulan :
2. Ulama juga berbeda pendapat tentang
rokok sebaga perbuatan. Namun mereka sepakat bahwa perbuatan mubah yang
mengganggu orang lain adalah makruh bisa haram. Sedangkan yang sampai tingkat
menyakiti orang lain adalah haram. Jadi rokok yang terindikasi mengganggu dan
menyakiti orang lain minimal adalah perbuatan makruh dan bisa menjadi haram.
3. Ulama sepakat bahwa merokok dan
kemudian mendatangi masjid adalah termasuk perbuatan yang masuk kedalam
larangan Nabi y agar tidak mendatangi masjid. Karena
dikhwatirkan baunya akan mengganggu kekhusyuan jama’ah shalat. Maka tentunya
sangat tidak patut bila kemudian seseorang merokok di masjid lalu shalat
berjama’ah tanpa membersihkan mulutnya.
4. Yang paling utama hendaknya
seseorang itu meninggalkan rokok karena Allah ta’ala. Meskipun dia mengikuti
pendapat bahwa rokok hukumnya makruh (makruh secara bahasa dibenci), namun dia
menginginkan tidak terus- menerus melakukan perbuatan yang dibenci Rabbnya,
tidak mau melakukan perbuatan yang mungkin mendatangkan gangguan kepada
saudara-saudaranya seiman dan perbuatan yang memiliki potensi merusak amanah
yang ada padanya (jasad). Dan ini akan mendatangkan keutamaan dan pahala
disisi-Nya.
Adapun tentang tips berhenti merokok,
insyallah akan kita bahas di edisi mendatang. Demikian. Wallahu a’alam.
[1] Selama ini banyak kerancuan di
masyarakat mengenai status hukum benda dan hukum perbuatan manusia. Kerancuan
ini mengakibatkan kesalahan dalam memahami status hukum benda atau perbuatan
tersebut. Hal yang sama juga terjadi dalam membahas hukum rokok sehingga timbul
pertanyaan : Mengkaji hukum rokok ataukah hukum merokok ? Hal ini penting
dipahami sebab dalam Hukum Islam, Perbuatan dan benda memiliki kaedah syara’
yang berbeda dalam proses pengambilan hukumnya.
1. Hukum Benda
Para ulama
sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan
haram. Dan para ulama juga sepakat bahwa
hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. kaedah yang digunakan adalah : Al aslu fi asyaa’
al ibahah ma lam yariid dalilu tahrim, (Hukum asal sesuatu adalah mubah
selama tidak ada dalil yang mengharamkannya).
Sehingga rokok
secara benda, hanya memiliki dua kemungkinan status, yakni sebagai benda yang
halal atau haram. Sesuatu benda bisa
dikatakan halal bila tidak ada nash yang mengharamkannya dan tidak berbahaya
dikonsumsi, (halalan thayiban). Babi diharamkan
dalam nash, sedangkan makanan yang bercampur racun diharamkan karena berbahaya
dan menyebabkan kematian.
2.
Hukum perbuatan
Sedangkan
untuk hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah,
makruh, dan haram. Kaedah syara’ yang digunakan adalah : Al aslu fi
af’al attaqoyuddi bi ahkamus syar’i (Hukum asal tiap perbuatan manusia
terikat Hukum Syara).
Ini berarti tiap
perbuatan manusia, sekecil apapun perbuatan itu, mempunyai hukum dalam
pandangan Islam. Ketiadaan dalil atas suatu perbuatan tidak menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut tidak memiliki hukum, namun hal itu menunjukkan bahwa ada
kewajiban bagi kaum muslimin, khususnya para mujtahid, untuk melakukan istinbath
(proses penggalian hukum) sampai jelas status hukum perbuatan tersebut. Hal
karena setiap perbuatan manusia terikat hukum syara’ dan akan
dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu setiap perbuatan
manusia pasti memiliki salah satu status diantara : wajib, sunah, mubah, makruh
atau haram.
Bila kita menghukumi
rokok mubah sekalipun, bukan berarti kemudian merokok selamanya mubah, dia bisa
makruh bahkan haram bila mengganggu dan menyakiti orang lain karena merokok di
depan umum.
[2]
Syaikh ’Abdurrahman
Qaraa’ah menyatakan, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian
mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Fatawa al-Azhar (5/
499).
[3]
Ibnu ’Abidin, Radd
al-Muhtaar ( 27/ 266).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments
Posting Komentar