بسم الله الرحمن الرحيم
Bid’ah
adalah perkara teramat buruk dalam agama, yang Rasul telah mewanti- wanti kita
jangan sampai terjerumus ke dalamnya. Demikian pula para ulama’ al waritsatul
anbiya, sepanjang usia umat ini, terus mengingatkan dan membentengi umat dari
bid’ah yang amat tercela. Dan seharusnya masalah penting ini wajib untuk selalu
disampaikan dan diingatkan ketenah-tengah umat, mengingat besarnya bahaya
bid''ah dan kerusakan yang ditimbulkannya.
Namun
masalahnya menjadi lain sekarang ini, ketika muncul segolongan kaum muslimin – yang mereka
terkadang baru belajar agama, - demikian ‘mudah melayangkan bid’ah kepada
saudaranya. Tak kepalang tanggung, tidak sedikit ulama’ –ulama’ yang mereka hujat
sebagai pelaku bid’ah bahkan dikatakan sebagai pemancang bid’ah ditengah-tengah
umat. Hal ini terkadang hanya karena
perbedaan amaliyah dan pendapat fiqiyah. Atau disebabkan cara pendefinisian
yang berbeda tentang apa itu bid’ah. Padahal,
hampir tidak mungkin bagi kita untuk menggeneralisir begitu saja semua
masalah bid''ah menjadi satu versi saja. Sebab yang namanya ulama itu bukan
hanya ada satu saja di dunia ini. Sehingga kehati-hatian, ketelitian serta
kematangan pemahaman akan masalah bid''ah dan pengertiannya ini menjadi
krusial.
Lain
halnya bila sebuah masalah sudah
disepakati kebid'ahannya oleh semua lapisan ulama baik salaf maupun khalaf,
seperti shalat dwi bahasa ala Jusman
Roy, Aliran nyeleneh Ahmad Musadiq, acara melarung kerbau kelaut untuk buang
sial, atau ajaran Lia Aminuddin dan sebagainya, maka setiap kita harus lantang
dalam menyampaikan ini ke umat, agar mereka terbentengi dari bid’ah yang
merupakan perbuatan yang sangat tercela.
Namun,
jika suatu masalah dirumuskan berbeda oleh para ulama’ yang satu berkata A
sedangkan yang lain berkata B, alangkah tidak bijaknya bila kita saling
menuding dan saling lempar kata bid’ah. Yang justru, bid’ah baru dan musibah
yang lebih besar kita timbulkan sebab pertikaian ini. Kita menjadi pencaci,
pembenci dan pengumpat kepada orang-orang yang justru Allah dan Rasul-Nya
memerintahkan kita untuk memuliakan mereka. Kita demikian mudah menistakan
segolongan kaum muslimin bahkan ulama’-ulama’
hanya karena mereka berbeda definisi dalam masalah bid’ah.
Sehingga
melalui tulisan ini, kami mencoba menerangkan kembali tentang masalah penting
ini, agar jangan mudah seseorang melontarkan kata bid’ah kepada saudaranya. Sebenarnya,
masalah ini telah diterangkan oleh ulama
salaf dan khalaf sepanjang perjalanan usia umat ini. Semoga Allah memudahkan
kita menerima kebenaran, ditumbuhkan rasa kasih sayang diantara kita, dan kita
semoga Allah mengumpulkan kita dengan Nabi SAW di syurga-Nya kelak. Amin
PENGERTIAN BID’AH
Arti Bid’ah Menurut Bahasa (Etimologis)
Kata Bid’ah (Jama‘nya; Bida’) secara bahasa berarti ‘sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh terlebih dahulu’ sedangkan
pelakunya disebut “mubtadi’ “ atau „mubdi’“[1]
Dalam al-Qur’an, langit dan bumi dikatakan bid’ah,
karena Allah SWT menciptakannya tanpa ada contoh terlebih dahulu. Allah
SAW berfirman:
بَدِيْعُ السَّموَاتِ
وَالأَرْضِ
“(Allah) Pencipta
langit dan bumi (tanpa ada contoh)..” (QS. Al-Baqarah :117)
Arti Bid’ah Dalam Istilah Agama (Terminologis)
Adapun
mengenai Bid’ah dalam istilah agama, para ulama telah menjelaskannya setelah
melalui proses penelitian terhadap konteks al-Qur’an dan Hadits. Marilah kita
simak pendapat-pendapat ulama berikut.
Ibnu Hajar
al-Asqalani
Beliau
berkata: "Yang dimaksud sabda Nabi "Setiap bid'ah itu adalah
sesat" adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa ada dalil syar'i, baik dalil
khusus maupun umum."[2]
Ibnu Taimiyyah
Beliau
berkata: Bid’ah adalah semua perkara agama yang tidak ada sandarannya berupa
dalil syar'i.[3]
Muhammad Rasyid Ridha
Beliau
berkata: Bid’ah adalah segala hal yang tidak ada dasarnya dari ajaran Nabi SAW,
yakni dalam hal aqidah, ibadah, halal dan haram.[4]
Penjelasan Definisi
Dari
beberapa contoh definisi bid’ah diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang
dimaksud bid’ah secara istilah adalah suatu urusan agama yang tidak memiliki
landasan syar’i.
Meskipun
sebenarnya hampir mustahil untuk memisahkan -dengan batasan yang jelas- antara
perkara agama dan perkara dunia, namun, untuk meringankan pembahasan, kita akan
fokus dulu pada pembahasan mengenai definisi diatas.
Jika
dikatakan bahwa Bid’ah (perkara baru) adalah sesuatu yang tidak berlandaskan
syariat, maka akan timbul pertanyaan “adakah Bid’ah yang memiliki landasan
syar’iat sehingga ia tidak termasuk Bid’ah yang tercela?
Jika
kita menggunakan logika berfikir yang lurus, jawabannya tentu “ada”. Coba kita
perhatikan baik-baik, jika kita mengakui adanya bid’ah yang tidak sesuai dengan
syariat, maka kita harus mengakui pula adanya Bid’ah yang sesuai syariat. Dari
sini kita ketahui, bahwa definisi diatas masih belum jelas sehingga membutuhkan
penjelasan lebih lanjut, karena definisi
diatas tetap akan menimbulkan dua
pertanyaan berikut.
-
Dinamakan
apa Bid’ah yang sesuai syariat itu ?
-
Jika
Bid’ah yang tidak sesuai syariat jelas statusnya. Lantas bagaimana status
Bid’ah yang sesuai syariat itu ?
Untuk
menjawabnya, kita lanjutkan dengan pembahasan di bab berikutnya.
MACAM-MACAM
BID’AH
Setelah nyata bagi kita, bahwa isyarat agama dan
realitas mengharuskan kita memilah-milah bid’ah, maka sekarang kita simak
perkataan Salafus-halih yang memberikan keterangan tentang hal tersebut.
Imam Syafi’i RA berkata :
اَلبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ,
بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِيْمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ
مَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومْ.
“Bid’ah
itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan
sunnah (syariat) adalah bid’ah yang
terpuji, sedangkan yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah tercela.”[5]
Atau penjelasan beliau dalam riwayat yang lain,
Yaitu yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam
Manakib Imam Syafi’i :
اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ,
مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا
فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ
شَيْئًا ِمْن ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَة
‘Perkara-perkara baru itu ada dua
macam. Pertama, perkara-perkara baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an,
Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah Bid’ah Dhalalah (sesat). Kedua,
perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan
salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah
tercela’.
Dari
penjelasan Imam Syafi’i tersebut, kita bisa simpulkan bahwa Bid’ah yang tidak
sesuai dengan syariat disebut Bid’ah sesat, sedangkan Bid’ah yang sesuai
syariat disebut Bid’ah tidak sesat. Atau, jika Bid’ah yang tidak sesuai dengan
syariat disebut Bid’ah tercela, maka Bid’ah yang sesuai dengan syariat disebut
Bid’ah terpuji. Atau, jika bid’ah yang tidak sesuai dengan syariat disebut
Bid’ah yang buruk (sayyiah), maka bid’ah yang sesuai dengan syariat disebut
Bid’ah yang baik (Hasanah). Begitu seterusnya
Demikian
juga, sebagaimana Bid’ah yang pertama (yang tidak sesuai dengan syariat) jelas
statusnya, yaitu sesat dan haram, maka dengan analogi berfikir yang sama,
Bid’ah yang kedua (yang sesuai dengan syariat) adalah halal bahkan wajib
hukumnya. Jika bid’ah yang pertama tidak boleh kita kerjakan maka Bid’ah yang
kedua boleh kita kerjakan. Begitu seterusnya.
Jika
kita masih mau meluaskan pembahasan, mari kita simak penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar dan al-Imam an-Nawawi sebagai berikut:
“Pada dasarnya, bid’ah itu berarti
sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Dalam
istilah syari’at, Bid’ah itu
dipergunakan untuk perkara yang bertentangan dengan Sunnah, maka jadilah ia
tercela. Namun lebih tepatnya, apabila perkara itu termasuk hal-hal yang
dianggap baik menurut syari’at maka iapun menjadi baik. Sebaliknya, jika
perkara itu termasuk hal-hal yang dianggap buruk oleh syari’at maka iapun
menjadi buruk. Jika tidak demikian maka ia termasuk bagian yang mubah. Dan
terkadang bid’ah itu terbagi berdasarkan hukum-hukum Islam yang lima”.[6]
Al-Imam
an-Nawawi juga membagi bid’ah menjadi lima macam:
1. Wajib. Contohnya, antara lain,
mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yang menentang kemunkaran, penyusunan al-Qur’an dalam bentuk mush-haf demi menjaga kemurniannya, menulis ayat
Al-Quran dengan khat baru yang menggunakan titik dan baris agar tidak salah
mengartikan Al-Quran, membukukan kitab Hadits, khutbah dengan bahasa sistematis agar dimengerti maknanya
dan lain-lain.
2. Mandub (disukai). Contohnya, Shalat
Tarawih sebulan penuh, pengajian rutin, membuat Al-Qur’an dalam program CD dan lain-lain.
3. Haram (sesat). Contoh, Naik
haji selain ke Makkah, melakukan ritual dengan melarung sesaji di
pantai selatan, turut
merayakan dan memperingati Natal
(untuk merayakan hari kelahiran Nabi Isa) dan lain-lain.
4. Makruh. Contoh, berwudhu’ dengan membiasakan lebih dari
tiga kali basuhan.
5. Mubah. Contohnya
sangat banyak, meliputi segala
sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum agama.
Demikianlah
arti pengecualian dan kekhususan dari arti yang umum, sebagaimana kata Sahabat
Umar bin al-Khatthab RA mengenai jamaah tarawih (yang menjadi satu jamaah dan
satu imam), “inilah sebaik-baik bid’ah”.[7]
Coba
perhatikan, kedua ulama’ besar tersebut bahkan membagi bid’ah menjadi beberapa
klarifikasi. Jika kita
perhatikan, dalam hukum agama kita memang hanya menemukan dua hal; perintah dan
larangan. Akan tetapi sebuah perintah bisa berstatus wajib atau mungkin sekedar
anjuran. Demikian juga dengan larangan, bisa berupa haram atau sekedar makruh.
Maka perkara yang dianggap bid’ah akan lebih bijaksana apabila dipandang dengan
cara seperti ini. Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Dengan
demikian, kami rasa tidaklah berlebihan bila ada yang mengatakan bahwa orang
yang menolak Bid’ah Hasanah adalah termasuk golongan ahli Bid’ah Dhalalah.
Bid’ah
Dhalalah bermacam-macam, diantaranya adalah menafikan Sunnah, menolak ucapan
Sahabat Nabi dan menolak pendapat Khulafa’ur-rasyidin. Rasulullah SAW telah
memberitahukan bahwa akan muncul banyak perbedaan, beliaupun menyuruh kita
untuk berpegangan pada Sunnah beliau dan Sunnah Khulafa’ur-rasyidin. Sunnah
Rasul adalah membolehkan Bid’ah Hasanah, sedangkan Sunnah Khulafa’urrasyidin
adalah melakukan Bid’ah Hasanah.
Bila
kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah Hasanah, maka kita telah menafikan
dan membid’ahkan mush-haf Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran
pokok Agama Islam, karena tidak ada perintah Rasulullah SAW untuk membukukan
keduanya. Pembukuan itu hanyalah merupakan ijma’ (kesepakatan pendapat) para
Sahabat Nabi dan dilakukan setelah Rasulullah SAW wafat. Bahkan Rasulullah SAW
justru pernah melarang menulis Hadits karena hawatir dikira al-Qur’an.
Buku
Hadits, seperti Shahih al-Bukhari, shahih Muslim dan sebagainya muncul pada
zaman Tabi’in. Walaupun Nabi pernah melarang penulisan Hadits, namun mereka
tetap membukukannya, karena kehawatiran Nabi akan bercampurnya ayat al-Qur’an
dan Hadits pada akhirnya mudah dihindari dengan hadirnya peralatan tulis yang
semakin canggih. Sedangkan pembukuan itu dianggap penting untuk menjaga rawiyat
Hadits Nabi.
Demikian
pula Ilmu Musthalahul-hadits, Nahwu, sharaf, dan lain-lain. Semua iai adalah
Bid’ah yang tidak diperintahkan atau dicontohkan oleh Nabi. Namun ini termasuk
Bid’ah Hasanah, karena ilmu-ilmu itu disusun untuk kepentingan menjaga dan
memahami al-Qur’an dan Hadits.
Demikian
pula Taraddhi (ucapan Radhiyallahu’anhu yang artinya ‘semoga Allah
meridhainya’) untuk sahabat Nabi, hal itu tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah SAW, tidak pula oleh Sahabat. Walaupun Al-Quran menyebutkan bahwa
para sahabat Nabi diridhai oleh Allah, namun al-Qur’an dan Hadits tidak
memerintahkan Taraddhi untuk sahabat Nabi. Taraddhi adalah Bid’ah Hasanah yang
dibuat oleh Tabi’in karena kecintaan mereka pada para Sahabat Nabi.
Demikian
pula dengan Al-Quran yang kini telah dikasetkan, di CD-kan dan diprogram pada
hand phone. Al-Quran juga diterjemahkan ke berbagai bahasa. Ini semua adalah
Bid’ah, namun Bid’ah yang Hasanah, Bid’ah yang baik dan bermanfaat untuk kaum
muslimin. Tidak seorangpun memungkiri hal itu.
Coba
kita tarik mundur kebelakang tentang sejarah Islam, seandainya al-Quran tidak
dibukukan, apa kiranya yang terjadi pada perkembangan Islam? Jika al-Quran
masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat RA yang
hanya sebagian dituliskan, tentu akan muncul beribu-ribu versi al-Quran, karena
semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya berdasarkan riwayatnya sendiri.
Demikian
pula dengan Hadits-hadits Rasulullah SAW, seandainya ulama tidak menulis dan
membukukannya karena Nabi pernah melarang, seandainya tidak disusun pula ilmu
Mushthalah Hadits, niscaya kita akan sulit untuk mempercayai keshahihan sebuah
Hadits, karena semua orang bisa mengaku punya riwayat Hadits Shahih.
Rasulullah
SAW tahu bahwa dalam kondisi tertentu harus ada pembaharuan, makanya beliau menganjurkan Sunnah Hasanah (inisiatif baik).
Beliau juga tahu bahwa hal baru terkadang juga menimbulkan fitnah agama,
makanya beliau melarang Sunnah Sayyi’ah atau Bid’ah Dhalalah. Inilah hubungan antara perintah berijtihad dalam
urusan agama dan masalah bid’ah.
PENJELASAN
HADITS-HADITS
TENTANG
BID’AH
Ketika
sebagian orang menolak pembagian Bid’ah pada Bid’ah Hasanah dan Bid’ah
Sayyi’ah, maka itu berarti mereka menolak dan menyalahkan ulama’besar seperti
al-Imam asy-Syafi’i, Al Hafid Ibnu Hajar, al-Imam a-Nawawi dan Salafus-shalih
lainnya, seolah-olah Ulama besar itu hanya berpendapat berdasarkan hawa nafsu
dan mengesampingkan al-Qur’an dan Hadits.
Penah
terjadi dialog menarik. Berikut kami kutib dengan tanda “A” untuk wakil mereka
dan “B” untuk wakil kami.
A
: Kami tidak menjelaskan pendapat kami
berdasarkan
pikiran kami, tetapi berdasarkan ulama’ salaf
juga.
B
: Ulama’ salaf yang mana yang Anda
maksudkan ?
A
: Ulama’ semisal Ibnu Taimiyah.
B
: Bukankah telah jelas dalam pembahasan
yang lalu, bahwa
definisi Bid’ah semisal Ibnu Taimiyah masih perlu
penjelasan lebih lanjut? Dan kemudian
diperjelas oleh
definisi yang dikemukakan oleh As-Syafi’i.
A
: Saya rasa definisi dari Ibnu Taimiyah sudah jelas, tidak
perlu penjelasan tambahan.
B
: Berarti Anda menafikan adanya bid’ah
yang baik.
Kalau demikian, apa pendapat Anda tentang
hal-hal baru
seperti mush-haf al-Qur’an, pembukuan Hadits,
fasilitas
Haji, Sekolah dan Universitas Islam, Murattal
dalam kaset
dan sebagainya yang tidak ada di zaman Nabi?
A
: Itu bukan bid’ah
B
: Lantas di sebut apa? Apakah hanya akan
didiamkan setiap
hal-hal baru tanpa ada status hukum dari
agama (boleh
tidaknya). Ini berarti Anda menganggap Islam
itu jumud
dan ketinggalan zaman.
A
: (Diam).. Baiklah, tetapi kami memiliki
ulama’ yang
memiliki penjelasan tidak
seperti apa yang Anda jelaskan,
ulama’ kami membagi Bid’ah menjadi dua ;
Bid’ah agama
dan Bid’ah Dunia.
B
: Nah, memang seharusnya demikian.
Lantas, siapa yang
membagi bid’ah menjadi demikian?
A
: Ulama’ semisal Albani dan Bin Baz.
Berdasarkan Hadits
Rasulullah SAW, “Kalian lebih tahu urusan
dunia kalian.”
B
: Hadits tersebut bukan hanya ulama Anda
yang mengetahui.
Ulama’ salaf telah mengetahui Hadits
tersebut, namun
mereka tidak menyimpulkan demikian, karena
itu berarti
seakan-akan Nabi ‘mempersilahkan’ manusia
untuk
berkreasi dalam urusan dunia sesuka hati, dan
Nabi
‘mengaku’ tidak banyak tahu urusan dunia. Baiklah, tidak usah kita
berbicara terlalu jauh. Ketika ternyata Anda juga berdalih dengan pendapat
ulama Anda, berarti kita sama-sama bersandar pada ulama. Sebuah pertanyaan buat
Anda: Apakah Anda lebih percaya pada ulama Anda daripada ulama salaf yang hidup
di zaman yang lebih dekat kepada zaman Nabi SAW? Apakah Anda mengira bahwa
As-Syafi’i salah mendefinisikan Bid’ah -yang merupakan pokok agama maha penting-
kemudian didiamkan saja oleh ulama salaf lainnya tanpa bantahan? Apakah Anda
mengira Albani lebih banyak memahami Hadits dari Ibnu Hajar dan an-Nawawi?
A
: Terdiam tidak menjawab.
B : Kami rasa tidak mungkin ulama Anda, seperti
Ibnu
Taimiyah, Albani dan Bin Baz sampai merasa
lebih benar
dari asy-Syafi’i, an-Nawawi, Ibnu Hajar,
Al-Baihaqi dan
ulama salaf lainnya. Mungkin ulama Anda hanya
sekedar
memiliki pemikiran berbeda, sebagaimana
lazimnya ulama
berbeda pendapat tanpa menyalahkan pendapat
lain.
Kami rasa Anda saja yang berlebihan dan
kemudian
menyalahkan ulama salaf demi membela pendapat
ulama
Anda. Kalau benar demikian, maka berarti Anda
justru
telah menistakan ulama Anda sendiri.
Orang yang gemar melontarkan kata bid’ah biasanya akan
berkata:
“Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga
para sahabatnya, tidak ada satupun diantara mereka yang mengerjakannya.
Demikian pula para tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Dan kalau sekiranya
amalan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita.”
Mereka juga berkata: “Kita kaum muslimin diperintahkan
untuk mengikuti Nabi, yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak
pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya? Bukankah kita
harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW, para
sahabat dan ulama-ulama salaf? Melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan
oleh Nabi adalah Bid’ah”.
Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering mereka jadikan
pegangan dan mereka pakai sebagai perlindungan, juga sering mereka jadikan
sebagai dalil dan hujjah untuk melegitimasi tuduhan Bid’ah terhadap semua
amalan baru. Mereka menganggap setiap hal baru -meskipun ada maslahatnya dalam
agama- sebagai Sesat, haram, munkar, syirik dan sebagainya’, tanpa mau
mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap
hukum-hukum pokok (dasar) agama.
Ucapan seperti diatas adalah ucapan yang awalnya haq
namun akhirnya batil, atau awalnya shahih namun akhirnya fasid
(rusak). Pernyataan bahwa Nabi SAW atau para sahabat tidak melakukan si anu
adalah benar. Akan tetapi pernyataan bahwa semua yang tidak dilakukan oleh Nabi
dan sahabat itu sesat adalah sebuah Istimbath (penyimpulan hukum) yang
keliru.
Karena tidak-melakukan-nya Nabi SAW atau salafus shalih
bukanlah dalil keharaman amalan tersebut. Untuk ‘mengecap’ sebuah amalan boleh
atau tidak itu membutuhkan perangkat dalil dan sejumlah kaidah yang tidak
sedikit.
Kaidah mereka yang menyatakan bahwa setiap amalan yang
tidak dikerjakan Nabi dan sahabat adalah Bid’ah hanya berdalih dengan
Hadits-hadits bid’ah dalam pengertian zhahir, tanpa merujuk pada penjelasan
yang mendalam dari ulama salaf.
Al-Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits-hadits shahih
mengenai suatu persoalan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain, untuk
dapat diketahui dengan jelas tentang pengertiannya yang mutlak (lepas)
dan yang muqayyad (terikat). Dengan demikian maka semua yang
diisyaratkan oleh Hadits-hadits itu dapat dilaksanakan (dengan benar).”
Ketika kita mengemukakan pendapat ulama, sebagian orang
membantah dengan penyataan bahwa Hadits lebih utama untuk diikuti dari pendapat
siapapun. Itu berarti ia mengira bahwa pendapat ulama itu tidak berdasarkan
al-Qur’an atau Hadits, melainkan berdasarkan akal atau hawa nafsu. Maka
takutlah kepada Allah dan janganlah bersu’uzhon pada ulama shaleh.
Baiklah, mari kita telaah Hadits-hadits terkait dengan
pembahasan ini, kita lihat saja apakah mereka berpendapat berdasarkan Hadits
sedangkan ulama shaleh itu hanya berpendapat dengan akal atau hawa nafsu.
***
HADITS
PERTAMA TENTANG BID’AH
Rasulullah
SAW bersabda:
كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
“Setiap
yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).
Al-Imam
An-Nawawi, didalam Syarah Sahih Muslim, mengomentari Hadits ini dan berkata:
“Ini adalah sebuah kaidah umum yang membawa maksud khusus (‘Ammun makhsus).
Apa yang dimaksudkan dengan ‘perkara yang baru’ adalah yang bertentangan dengan
Syari‘at. Itu dan itu saja yang dimaksudkan dengan Bid‘ah”.[8]
Demikian juga ayat Allah juga
menjelaskan, ada bid’ah yang terpuji, sebagaimana firman-Nya :
وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ
اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا
عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاء رِضْوَانِ اللهِ
“Dan kami jadikan di hati mereka
(Hawariyyun pengikut Isa) rasa kasih dan sayang serta Rahbaniyah yang mereka
buat, Kami tidak mewajibkan rahbaniyah itu, (mereka tidak melakukan itu)
kecuali untuk mencari keridhaan Allah”. (QS. Al-Hadid : 27)
Berkatalah KH. Ali Badri Azmatkhan:
Dalam ayat itu Allah menjelaskan bahwa Ia
telah mengkaruniai Hawariyyun dengan tiga perkata. Pertama, rasa kasih, yakni
berhati lembut sehingga tidak mudah emosi. Kedua, rasa sayang, yakni mudah
tergerak untuk membantu orang lain. Ketiga, Rahbaniyah, yakni
bersungguh-sungguh didalam mengharap ridha Allah, mereka berupaya dengan banyak
cara untuk menyenangkan Allah, walaupun cara itu tidak diwajibkan oleh Allah.
Allah SWT memang menyebut Rahbaniyah itu
sebagai Bid’ah yang dibuat oleh Hawariyun, itu bisa dipahami dari kalimat ibtada’uuhaa
(mereka mengada-adakannya). Namun Bid’ah yang dimaksud adalah Bid’ah Hasanah.
Hal ini ditunjang dengan dua alasan:
Pertama, Rahbaniyah disebut dalam rentetan
amal baik menyusul dua amal baik sebelumnya, yaitu ra’fatan (rasa kasih)
dan rahmatan (rasa sayang). Kalau memang Allah mau bercerita tentang
keburukan mereka akibat membuat Rahbaniyah, tentu susunan kalimatnya akan
memisahkan antara kasih sayang dan Rahbaniyah. Sedangkan kalimat dalam ayat itu
justru menggabungkan Rahbaniyah dengan kasih sayang sebagai karunia yang Allah
berikan pada Hawariyun.
Kedua, Allah SWT berkata “Rahbaniyah itu
tidak Kami wajibkan”. Tidak diwajibkan bukan berarti dilarang, melainkan bisa
jadi hanya dianjurkan atau dinilai baik. Ini mengisyaratkan bahwa Rahbaniyah
itu adalah cara atau bentuk amalan yang tidak diperintah atau dicontohkan oleh
Nabi Isa, akan tetapi memiliki nilai baik dan tidak bertentangan dengan ajaran
Isa. Bukti bahwa Allah SWT membenarkan Bid’ah mereka berupa Rahbaniyah adalah
Allah SWT mencela mereka karena mereka kemudian meninggalkan Rahbaniyah itu. Ketika
membuat Rahbaniyah menunjukkan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah, maka
meninggalkan Rahbaniyah menunjukkan kemerosotan upaya mereka untuk mendapat
ridha Allah.[9]
Sebagian orang berkata: Ketika Nabi SAW
berkata ‘semua bid’ah adalah sesat’, bagaimana mungkin ada orang yang berkata
‘tidak, tidak semua bid’ah sesat, tetapi ada yang baik’. Apakah ia merasa lebih
tahu dari Rasulullah? Apakah ia tidak membaca ayat:
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi..” (Al-Hujarat : 2)
Mereka menyalahkan orang yang bersandar
pada pendapat ulama salaf dan menganggap orang itu lebih mengutamakan ulama
daripada Nabi. Hal ini merupakan pemikiran yang sempit dan termasuk penistaan
terhadap kaum muslimin. Ada berapa juta muslimin shaleh yang meyakini keilmuan
dan ketaqwaan al-Imam asy-Syafi’i sang penolong Sunnah (Nashirus-sunnah), Ibnu
Hajar sang pakar yang hafal puluhan ribu Hadits beserta sanadnya, an-Nawawi
sang penghasil puluhan ribu lembar tulisan ilmiah dan sebagainya? Sejarah
bahkan mencatat bahwa islamisasi di belahan dunia dilakukan oleh ulama yang
sependapat dengan mereka, termasuk Walisongo yang menyebarkan Islam di Nusantara.
Tiba-tiba mereka dihujat oleh orang yang belajar dan pengabdiannya bahkan tidak
melebihi seperempat yang dimiliki ulama salaf itu. Sungguh mereka tidak
memiliki rasa hormat pada para pejuang Islam. Seandainya mereka tahu seberapa
besar peranan para pejuang itu dalam perkembangan dunia Islam, jangankan para
pejuang itu hanya berbeda pendapat, seandainya jelas salah pun mereka tidak
pantas dihujat, karena kita yakin mereka tidak sengaja bersalah. Apalagi
pendapat mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kalimat “Kullu”
Tidak Berarti Semua Tanpa Kecuali
Dalam bahasa Arab, Kulluh berarti semua.
Namun dalam penggunaan, tidak semua kullu berarti semua tanpa kecuali. Ada
banyak ayat al-Qur’an yang menggunakan kalimat “kullu” akan tetapi tidak
bermaksud semua tanpa kecuali. Diantaranya:
1. Allah SWT berfirman:
فَلَمَّا
نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى
إِذَا فَرِحُوْا بِمَا أُوْتُوْا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ
مُبْلِسُوْنَ
“Maka
tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun
membukakan pintu-pintu dari segala sesuatu untuk mereka,
sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada
mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka
terdiam berputus asa.” (QS. al-An’am
: 44)
Meskipun Allah SWT menyatakan abwaba
kulli syai’ (pintu-pintu segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu pintu
rahmat, hidayah dan ketenangan jiwa yang tidak pernah dibukakan untuk orang-orang
kafir itu. Kalimat “kulli syai” (segala sesuatu) adalah umum, tetapi
kalimat itu bermakna khusus.
2. Allah SWT berfirman:
أَمَّا
السَّفِيْنَةُ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ
أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُدُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْباً
“Adapun
perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, aku bermaksud
merusak perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang Raja yang mengambil semua perahu
dengan paksa.” (QS. al-Kahfi : 79)
Meskipun Allah SWT mengunakan kalimat kulla ssafinatin
(semua perahu), akan tetapi tetap ada
pengecualiannya, yaitu perahu yang bocor, karena Raja yang diceritakan dalam
ayat itu tidak merampas kapal yang bocor, bahkan Nabi Khidhir sengaja
membocorkan perahu itu agar tidak dirampas oleh Raja.
3. Allah berfirman :
تُدَمِّرُ
كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ
كَذلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ
“Yang
menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah
mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal
mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (ََQS. Al-Ahqaf : 25)
Meskipun Allah SWT menyatakan kulla
syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu gunung-gunung,
langit dan bumi yang tidak ikut hancur.
Allah berfirman :
إِنِّيْ وَجَدْتُ امْرَأَةً
تَمْلِكُهُمْ وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya aku
menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala
sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (QS.
An-Naml:23)
Meskipun
Allah SWT menyatakan kulli
syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, karena Ratu
Balqis tidak diberi segala sesuatu tak terkecuali, sebanyak apapun kekayaan
Balqis tetap saja terbatas.
Ayat-ayat
diatas membuktikan bahwa, dalam konteks al-Qur’an, kalimat “kullu” juga bisa
berarti “semua dengan pengecualian”, sebagaimana lazimnya dalam penggunaan
bahasa Arab dan bahasa lainnya. Masihkah Ada yang menyalahkan ulama salaf
semisal asy-Syafi’i karena menafsirkan kalimat “kullu” dalam Hadits “Kullu bid’atin” dengan metode berfikir yang jernih
dan ditunjang dengan perangkat pendukung dan dalil-dalil yang jelas.
Selain itu, banyak pula ungkapan dalam
al-Qur’an atau Hadits yang sepintas nampak bermakna umum namun sebenarnya
bermakna khusus. Perlu dipahami bahwa hal ini adalah bisa dalam penggunaan
bahasa pada umumnya, sehingga kita tidak boleh kaku karena terpaku dengan
sebuah kalimat tanpa memperhatikan istilah dan susunan bahasa. Bahkan kita
harus memperhatikan ayat dan Hadits lain barang kali ada maksud tkhshish
(membatasi) dalam kalimat umum atau sebaliknya.
Mari kita simak contoh-contoh berikut ini.
1. Allah berfirman:
مَنْ
كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعاً
“Barang siapa
yang menginginkan kekuatan maka hanya
milik Allah-lah kekuatan itu semuanya.” (QS. Fathir:
10)
Dari pernyataan ayat diatas, sepintas kita
memahami bahwa kita tidak boleh mengatakan bahwa kekuatan itu milik Allah dan
Rasul-Nya, karena dalam ayat itu disebutkan bahwa kekuatan itu semuanya milik
Allah, semuanya dan berarti tidak ada sedikitpun kekuatan yang boleh dikatakan
milik selain Allah. Namun coba perhatikan ayat berikut ini:
وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَلكِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ
“.. padahal kekuatan itu hanyalah bagi
Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik
itu tiada mengetahui.” (QS. al-Munafiqun : 8)
Ternyata
ayat ini menyatakan bahwa kekuatan adalah milik Allah dan Rasulnya serta
orang-orang mukmin. Memang, izzah (kekuatan) Allah dan izzah Rasul adalah dua
hal berbeda. Namun yang kita maksud di sini adalah penggunaan kalimat izzah
untuk disebut milik Allah dan selain Allah. Kalau membaca ayat yang pertama,
nampaknya kita tidak boleh mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul”, akan
tetapi kalau membaca ayat yang kedua maka kita bahkan boleh mengatakan “izzah
milik Allah dan Rasul serta orang-orang mukmin”, karena Allah sendiri yang
mengatakan demikian.
2. Allah SWT berfirman:
إِنَّكُمْ وَمَا
تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُوْن
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan
(bahan bakar) neraka jahannam, kalian pasti masuk kedalamnya.” (QS. al-Anbiya : 98)
Ayat ini menyatakan bahwa orang yang menyembah selain
Allah akan masuk neraka bersama sesembahannya. Kalau ayat
itu dipahami begitu saja tanpa
mempertimbangkan ayat yang lain, maka akan dipahami bahwa Nabi Isa dan bundanya
juga akan masuk neraka, karena mereka disembah dan dipertuhankan oleh orang
Nasrani. Begitu juga para malaikat yang oleh kaum sebagian musyrikin disembah
dan dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka.
3. Rasulullah SAW. bersabda:
“Orang yang menunaikan shalat
sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak akan masuk neraka”.
(HR. Muslim)
Hadits ini menyatakan bahwa orang yang shalat shubur dan
ashar akan selamat dari neraka. Kalau Hadits ini dipahami begitu saja tanpa mempertimbangkan ayat dan
Hadits yang lain, maka akan dipahami bahwa kita akan selamat dari neraka
walaupun tidak shalat zhuhur, maghrib dan isya’ asalkan shalat shubuh dan
ashar.
4. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya biji hitam ini
(habbatus-sauda') adalah obat bagi semua penyakit, kecuali mati”[10].
Para mufassirin telah menegaskan bahawa kalimat ‘umum’ yang
digunakan dalam Hadits ini merujuk kepada sesuatu yang ‘khusus’. Maksud
Hadits ini sebenarnya ialah “banyak penyakit” (bukan semua penyakit)
bisa disembuhkan dengan habbatus-sauda’, walaupun kalimat yang dipakai
adalah kaliamat ‘umum’ (kullu yang berarti semua).
***
HADITS
KEDUA TENTANG BID’AH
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ
أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و
مسلم)
“Barang siapa
yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber
darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Mari kita telaah makna Hadits diatas,
benarkah Hadits diatas bisa menjadi justifikasi membid’ahkan setiap amalan baru
dalam agama?
Coba
anda perhatikan pada kalimat “yang tidak bersumber darinya” pada Hadits
tersebut, kira-kira apa
makna dari kalimat tersebut. Agar menjadi jelas, bandingkan dua kalimat berikut
ini:
1.
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah
(agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”
2.
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah
(agama) kami ini, maka ia tertolak.”
KH. Ali Badri
Azmatkhan berkata:
“Apabila
kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ dibuang,
maka sepintas akan dipahami bahwa hal baru apapun akan disebut Bid’ah, walaupun
hal baru itu masih berisikan nilai syari’at. Dan kalaupun misalnya kalimat
‘yang tidak bersumber darinya’ itu benar-benar tidak disebutkan dalam Hadits
ini, tentu kita juga tidak bisa memfonis semuanya Bid’ah berdasarkan Hadits
ini, karena, untuk memahami sebuah Hadits, kita juga harus mempertimbangkan
Hadits lain, baik Hadits Qauli (perkataan Nabi) maupun Hadits Iqrari
(pembenaran Nabi terhadap tindakan Sahabat).
Kemudian, ketika Nabi katakan ‘yang tidak
bersumber darinya’, itu berarti ada hal baru yang bersumber dari syari’at dan
ada hal baru yang tidak bersumber dari syari’at. Kalau yang dilarang adalah hal
baru yang tidak bersumber dari syari’at, maka hal baru yang bersumber dari
syari’at tidak dilarang.
Lantas apa yang dimaksud dengan hal baru
yang bersumber dari syari’at? Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu
dicontohkan dengan shalat malam, maka semua orang tahu bahwa shalat malam itu
bukan hal baru. Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu diartikan ihya’ussunnah
(menghidupkan Sunnah yang sudah lama ditinggalkan orang), maka secara bahasa
itu juga tidak benar, karena memulai kebiasaan lama itu bukan termasuk hal
baru.
Maka tidak ada lain hal baru yang dimaksud
kecuali cara baru yang tidak dicontohkan Nabi, namun tidak bertentangan dengan
syari’at dan bahkan memiliki nilai syari’at. Hal ini diperkuat dengan banyaknya
hal baru yang dilakukan para shabat Nabi, misalnya menyusun atau menambah doa
selain susunan doa yang dicontohkan Nabi, Ta’rif (memperingati hari Arafah)
yang dilakukan oleh Abdullah bin Abbas dengan menggelar kemah dan dzikir
bersama pada tanggal 9 Dzulhijjah (ketika tidak sedang berhaji), shalat tarawih
dengan satu imam di Masjidil-haram oleh para sahabat di zaman Umar bin
al-Khatthab (sedangkan pada zaman Nabi tarawihnya berkelompok-kelompok di
sudut-sudut Masjidil-haram), dan banyak lagi misal yang bisa kita temui dalam
kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh (kitab syarah/tafsir Hadits).
Kepada siapapun yang belum pernah membaca
tuntas kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh, bila ia mau mentahqiq
sebuah permasalahan, saya sarankan untuk membaca semuanya dengan tuntas, agar
terbuka baginya cakrawala berfikir sebagaimana ulama salaf. Logikanya,
bagaimana mungkin pemikiran seorang sarjana atau doktor yang hanya pernah
membaca tuntas beberapa judul buku bisa lebih tajam dari pemikiran asy-Syafi’i,
an-Nawawi, al-Ghazali, Ibnu Hajar al-Asqalani dan sebagainya. Mereka adalah
ulama besar yang berhasil mengisi khazanah keilmuan Islam dengan karya-karya
besar yang bukan hanya dikagumi umat Islam saja. Dan satu hal yang harus kita
sadari, yaitu bahwa karya-karya itu tidak lahir dari upaya yang ringan, mereka
tidak belajar hanya sepuluh tahun, mereka tidak meneliti hanya sepuluh tahun,
mereka tidak hanya membaca seribu Hadits, tapi meneliti puluhan tahun dan
puluhan ribu Hadits. Tidak mudah bagi mereka untuk memutuskan sebuah
kesimpulan, tapi sebagian akademisi zaman sekarang begitu mudahnya menyalahkan
ulama salaf, padahal target belajarnya tidak seserius ulama salaf, targetnya
hanya gelar ‘Lc’, ‘MA’, ‘Doktor’ dan sebagainya”.[11]
Agar lebih
jelas lagi, mari kita lihat contoh
amalan yang memiliki sumber agama atau dalil baik umum maupun khusus dan amalan
yang tidak memiliki sumber bahkan bertentangan dengan agama berikut ini.
Amalan Baru
Yang Memiliki Sumber/dalil
AMALAN BARU
(Tidak Ada Di
Zaman Nabi )
|
SUMBERNYA *
|
Mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu
mushaf
|
Hadits, “Barangsiapa memudahkan urusan kaum muslimin
maka Allah akan memudahkan urusannya.”
|
Memberi titik dan harakat pada mush-haf Al-Qur’an
|
Ibid
|
Membaca doa-doa bervariasi dalam
sujud dan Qunut (misalnya berdoa untuk mujahidin Palestina)
|
Hadits “Sedekat-dekatnya makhluk
dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa.”
|
Menyusun Ilmu fiqih dalam sistem
madzhab atau per bab agar mudah dipelajari dan khutbah dalam bahasa setempat
|
Hadits, “berkatalah kepada
seseorang berdasarkan kemampuan akalnya.”
|
Mengumpulkan muslimin pada suatu
momen dengan diisi tilawah Qur’an atau shalawat Nabi dsb.
|
Jelas banyak
dalilnya.
|
Membuat
Al-Qur’an dalam bentuk VCD
|
Hadits, “Barang siapa yang
memudahkan urusan kaum muslimin maka Allah akan memudahkan urusannya.”
|
Memberi gelar pada tokoh agama
dengan sebutan Syaikh, Ustadz, Kiai, Ajengan dsb.
|
Perintah agama untuk memanggil
orang dengan penghormatan dan panggilan yang disukai
|
*Diantaranya
saja
Amalan Baru Yang Tidak Memiliki
Dalil
Atau Bertentangan Dengan Syari’at
Melakukan
shalat karena adanya bulan purnama
|
Tidak ada
sumbernya
|
Adzan dan
Iqamat ketika akan mandi, makan dll
|
Tidak ada
sumbernya
|
Shalat dengan
mengangkat kaki sebelah
|
Bertentangan
dengan Hadits-Hadits shalat
|
Shalat dengan
berbahasa selain bahasa arab
|
Tidak ada
sumbernya bahkan bertentangan dengan Hadits-hadits shalat
|
***
HADITS
KETIGA
Rasulullah
SAW bersabda:
وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً
ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِيْ اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ
عَمِلَ بِهَا ...
“.. Dan barangsiapa mengadakan Bid’ah yang sesat yang tidak
diridhoi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia mendapat (dosanya) dan sebanyak
dosa orang lain yang ikut mengerjakannya.“ )HR.
Tirmidzi(
Dalam
Hadits diatas terdapat kalimat “Bid’ah yang sesat”. Dalam Hadits tersebut kata ‘Bid’ah’ dan ‘sesat’
adalah mudhaf dan mudhaf ‘ilaih (gramer Arab). Bila merujuk pada
ilmu gramer bahasa Arab, bab “Mudhaf” dan “Na’at-man’ut”, susunan kalimat itu
memberi arti adanya Bid’ah yang tidak sesat. Bahkan dalam bahasa Indonesiapun
demikian. Kalau Anda berkata “Saya tidak suka tali yang panjang”, itu berarti
menurut Anda ada tali yang pendek.
Sebagai
penutup bab ini, mari kita renungkan
firman Allah SWT berikut ini :
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh
Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka
berhentilah (mengerjakannya). (QS.
Al-Hasyr : 7)
Coba
perhatikan, ayat diatas dengan
jelas menyebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah
SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh
Rasulullah SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:
وَماَ لَمْ
يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”
Juga dalam Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Imam
al-Bukhari:
اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ
فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
“Jika aku menyuruhmu melakukan
sesuatu maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu,
maka jauhilah ia.”
Perhatikan, dalam Hadits ini Rasulullah SAW tidak
mengatakan:
وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا
فَاجْتَنِبُوْهُ
“Dan apabila sesuatu itu tidak
pernah aku kerjakan maka jauhilah ia!’
Jadi, pemahaman melarang semua hal baru (Bid’ah) dengan
dalil Hadits “Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah Bid’ah” dan
Hadits “Barang siapa yang
membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ..“ adalah pemahaman yang tidak benar, karena banyak
pernyataan atau ikrar dari Rasulullah SAW dalam Hadits-hadits yang lain yang
menyimpulkan adanya restu beliau terhadap banyak hal baru atas inisiatif para
sahabat. Dari itu, para ulama menarik kesimpulan bahwa Bid’ah (prakarsa) sesat
ialah yang bersifat men-syari’atkan hal baru dan menjadikannya sebagai bagian
dari agama tanda seizin Allah Allah SWT (QS Asy-Syura : 21), serta
prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah digariskan oleh syari’at
Islam, misalnya sengaja shalat tidak menghadap kearah kiblat, shalat dimulai dengan salam
dan diakhiri denga takbir, melakukan shalat dengan satu sujud saja, melakukan
shalat shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at dan sebagainya. Semuanya ini
dilarang oleh agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh
syari’at.
Makna Hadits yang mengatakan “mengada-adakan
sesuatu” adalah masalah pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh
Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Misalnya
ada orang mengatakan bahwa shalat wajib itu dua kaili sehari, padahal agama
menetapkan lima kali sehari. Misalnya juga, orang yang sanggup -tidak
berhalangan- berpuasa wajib pada bulan Ramadhan boleh tidak perlu puasa pada
bulan tersebut, tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan apa saja. Inilah yang
dinamakan menambah dan mengada-adakan agama, bukan masalah-masalah nafilah,
sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok agama.
[2] Ibnu Hajar
al-Asqalani, Fath al-Bari, XIII : 253.
[3] Iqthidho
Shirath al-Mustaqim hal. 272
[5] Ibnu Hajar
al-Asqalani, Fath al-Bari, XV : 179, Dar
al-Fikr, Beirut
[9] KH. Ali
Badri Azmatkhan, Klarifikasi Masalah Khilafiyah.
[10] Diriwayatkan
dari 'Aiysah dan Abu Hurairah oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah
dan Ahmad melalui sembilan belas periwayatan.
[11] KH. Ali Badri
Azmatkhan, Klarifikasi Masalah Khilafiyah.
0 comments
Posting Komentar